Karanganyar lahir sebagai dukuh kecil, tepatnya terjadi pada tanggal
19 April 1745 atau 16 Maulud 1670. Pencetus nama Karanganyar adalah
Raden Mas Said, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pangeran
Sambernyawa. Cikal bakal daerah Karanganyar berasal dari Raden Ayu
Diponegoro atau Nyi Ageng Karang dengan nama kecil Raden Ayu Sulbiyah.
Pada waktu itu Karanganyar menjadi sebuah dukuh kecil (badran baru)
yang termasuk dalam wilayah Kasunanan Surakarta, pada saat itu
pimpinan Swapraja Kasunanan Surakarta adalah Sri Pakubuwono II.Akibat dari adanya “Perjanjian Giyanti” pada tanggal 13 Februari 1755 antara Sunan Pakubuwono III dengan Pangeran Mangkubumi, yang salah satu isinya adalah pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Dukuh kecil Karanganyar yang terletak di Sukowati Selatan termasuk ke dalam wilayah Kasultanan Yogyakarta dan yang berkuasa pada saat itu adalah Sri Sultan Hamengkubuwono I (Pangeran Mangkubumi) pada tahun 1755-1792.
Pada tahun 1847, Sri Mangkunegara III di Kerajaannya Mangkunegaran mengadakan tatanan baru, analogi yang berlaku di Kasunanan Surakarta adalah Staatblat 1847 No. 30 yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 1847, yang salah satu peraturan tersebut menyatakan bahwa Karanganyar merupakan salah satu wilayah.